Tentang GPEI
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia – GPEI atau dalam istilah asingnya Indonesia Exporters Association, merupakan organisasi yang fungsi dan tujuan utamanya adalah dalam rangka mengembangkan ekspor nasional. GPEI pada awalnya dibentuk dan didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 1961 dengan nama Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Sementara (GPEIS) oleh Menteri Perdagangan RI, Bapak Arifin Harahap.
Pada tanggal 29 November 1966 nama GPEIS berubah menjadi GPEI berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 167/SK/XI/66 tentang perubahan nama dari GPEIS (Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Sementara) menjadi GPEI (Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia) yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Perdagangan RI, Bapak D. Ashari.
GPEI memiliki kekuatan hukum yang sah/inkrah berdasarkan :
- SK Mahkamah Agung. Nomor : 435 PK/PDT/2018 Tanggal 8 Oktober 2018
- SK MENKUMHAM. Nomor : AHU-0005777.AH.01.07 Tahun 2018 Tanggal 27 April 2018
- SK KADIN Indonesia. Nomor : Skep/086/DP/ALB/VI/2009 Tanggal 11 Juni 2009
Sejarah GPEI
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia didirikan pada tanggal 21 Februari 1961 (Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 784/M) dengan nama GPEIS (Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Sementara) lalu pada tanggal 29 November 1966 (Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 167/SK/XI/66) berubah menjadi GPEI (Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia) yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Perdagangan RI, Bapak D. Ashari.
Tujuan GPEI
-
Mengembangkan Perdagangan Ekspor
-
Mendorong Usaha Kecil & Menengah dan menciptakan Eksportir UKM baru
-
Mengoptimalkan Sumber Daya Alam & Sumber Daya Manusia
-
Meningkatkan Ekspor Non Migas & Devisa